Menimbang bahwa termohon eksekusi telah diberi pemberitahuan pengosongan secara sukarela tanggal 04 Januari 2022 dengan batas waktu selama 7 hari setelah pemberitahuan tersebut diterima. Menimbang termohon eksekusi telah dipanggil secara resmi dan patut dalam sidang aanmaning sebanyak dua kali pada tanggal 10 dan 17 Desember 2021 namun tidak hadir.
Menimbang bahwa Sertifikat Hak Milik SHM Nomor 00590/Tanah tinggi/2013 atas nama Safrina Djafar yang menjadi Objek Lelang masih dipegang dan dikuasai oleh Termohon Eksekusi, telah diletakkan Sita Eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Agama Ternate berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 09 Desember 2021. Menimbang bahwa sampai saat ini Pemohon Eksekusi sebagai pemenang lelang berdasarkan Risalah Lelang Kantor KPKNL tanggal 18 Agustus 2021, belum dapat memiliki dan menguasai Objek lelang sepenuhnya dan seutuhnya. Menimbang bahwa pemohon eksekusi adalah pemenang lelang yang telah dilaksanakan oleh KPKNL Ternate sebagaimana kutipan risalah lelang Nomor: 1 tertanggal 18 Agustus 2021 atas putusan Pengadilan Agama perkara Nomor 298/Pdt.G/2015/PA.Tte tanggal 15 Maret 2016. Berita acara sidang aanmaning tanggal 10 dan 17 Januari 2022 dan pemberitahuan pengosongan objek lelang secara sukarela Nomor: W.29A1/129/Hk.05/2022 tanggal 04 Januari 2022. (Aksal/NMG)īerita acara sita eksekusi Nomor: 03/Pdt.Eks/2021/PA.Tte tanggal 09 Desember 2021 yang diletakkan sita eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Agama Ternate atas sertifikat hak milik Nomor 0059/tanah tinggi/2013, An. Suasana pembacaan putusan eksekusi oleh Pengadilan Agama Ternate. Risalah lelang Nomor: 1 yang dikeluarkan oleh Kantor KPKNL Ternate tanggal 18 Agustus 2021.
Juru Sita PA Ternate, Haris Ode membacakan penetapan eksekusi itu menyatakan, sesuai penetapan eksekusi agar tanah dan bangunan itu dikosongkan sebagaimana putusan Nomor: 03/Pdt/Eks/2021/PA.Tte. Sementara pihak tergugat didampingi kuasa hukum mereka Muhammad Konoras juga meminta Propam Polda Malut untuk mendampingi mereka dengan maksud agar tidak terjadi tindakan arogansi dari personel Polres. Pihak PA dalam melaksanakan putusan eksekusi itu meminta bantu pengamanan dari personel Polres Ternate. Selain itu juga dihadiri para pihak dan terjadi perdebatan panas antara PA, kuasa hukum termohon eksekusi/tergugat dan juga kuasa pemohon eksekusi/penggugat. Pantauan wartawan NMG di lapangan, puluhan personel polisi dari Polda Malut dan Polres Ternate diterjunkan ke lokasi sekitar pukul 09.20 WIT menggunakan seragam lengkap.